Kamis, 26 Mei 2011

SHALAT JUM'AT bagian ke 1

Diambil dari Kitab I'anatut Thalibin jilid ke 2 hal.52
Shalat jum'at hukumnya Fardlu A'in apabila telah lengkap syaratnya. Maksud Fardlu 'Ain adalah kewajiban individu bagi semua muslim. Mulai difardlukan dikota Makkah. Tetapibelum dilaksanakan karena belum cukupnya jumlah kaum muslimin waktu itu. Shalat Jum'a pertama kali dilaksanakan di Madinah.
Seorang Muslim Wajib melaksanakan shalat jum'at apabila telah lengkap syaratnya, diantaranya:
1. Mukallaf (Baligh, Berakal, Sampai kepadanya Dakwah Islam)
2. Laki-laki
3. Tidak ada udzur syar'i seperti sakit yang membolehkan meninggalkan shalat berjamaah
4. Mukim (tidak sedang dalam perjalanan)


Syarat sah shalat jum'at ada 6:
1. Harus berjamaah
2. Ada 40 Jamaah
3. Dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan
4. Dilaksanakan pada waktu dzuhur
5. Shalat jum'at dilksanakan setelah khutbah dua (Rukun khutbah ada 5: Hamdallah, Shalawat, Wasiat dengan Taqwa, Membaca ayat qur'an, Berdo'a untuk muslimin)
6. Memakai bahasa arab


Sunnah bagi yang akan melaksanakan shalat jum'at:
1. Mandi sempurna dengan niat "guslu" dari mulai terbitnya fajar
2. Berangkat lebih awal untuk melaksanakan shalat jum'at
3. Memakai pakaian yang baik diutamakan warna putih
4. Memakai sorban (kain yang diikatkan dikepala)
5. Memakai wangi-wangian
6. Diam ketika mendengarkan khutbah
7. Membaca surat al-Kahfi pada malam dan siangnya
8. Memperbanyak membaca shalawat
9. Berdo'a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar